Terbitkan PMK 72/2023, Pemerintah Perbarui Ketentuan Penyusutan dan Amortisasi

Salinan PMK 72 2023

Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 (PMK 72/2023), pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi. PMK ini terdiri dari 8 bab dan 35 pasal dan berlaku mulai pada saat diundangkan (17 Juli 2023). Berikut ulasan singkat terkait pengaturan pada PMK 72/2023.

Penyusutan Bangunan Permanen dengan Masa Manfaat Lebih dari 20 Tahun

Bangunan dikelompokkan menjadi dua, yakni bangunan permanen dengan masa manfaat 20 tahun, dan bangunan tidak permanen dengan masa manfaat 10 tahun. Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), wajib pajak yang memiliki bangunan dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat memilih penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya.

Sesuai PMK 72/2023, untuk dapat menyusutkan bangunan permanen sesuai dengan masa manfaat sebenarnya, wajib pajak perlu melakukan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024. Setelah melakukan pemberitahuan, penyusutan menggunakan sisa masa manfaat yang sebenarnya dimulai untuk tahun pajak 2022.

Artikel berikut membahas terkait penghitungan dan pemberitahuan penyusutan/amortisasi sesuai dengan masa manfaat sebenarnya.

Baca artikel berikut ini untuk mengetahui cara pemberitahuan penyusutan/amortisasi secara online.

Penyusutan atas Biaya Perbaikan

Dalam Pasal 7 PMK 72/2023, ditegaskan bahwa biaya perbaikan atas harta berwujud yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun dibebankan melalui penyusutan. Biaya tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud.

Jika biaya perbaikan tidak menambah masa manfaat, penyusutan dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud. Apabila perbaikan yang dilakukan menambah masa manfaat, penyusutan dilakukan sesuai sisa masa manfaat ditambah dengan tambahan masa manfaat karena perbaikan, dan paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut.

Berikut ulasan lengkap mengenai ketentuan penyusutan fiskal atas biaya perbaikan serta contoh penghitungannya.

Penggantian Asuransi

Pasal 8 PMK 72/2023 mengatur tentang penyusutan atas harta yang dialihkan atau ditarik dan mendapat penggantian asuransi. Disebutkan bahwa nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian. Jumlah harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh dibukukan atau diakui sebagai penghasilan.

Amortisasi Harta Tak Berwujud dengan Masa Manfaat Lebih dari 20 Tahun

Serupa dengan ketentuan bangunan permanen, perubahan UU PPh lewat UU HPP juga memberikan keleluasaan bagi wajib pajak yang memiliki aset tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun, untuk melakukan amortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya. Untuk wajib pajak yang belum melakukan pemberitahuan penggunaan masa manfaat yang sebenarnya, pemberitahuan wajib dilakukan paling lambat 30 April 2024.

Amortisasi Software/Perangkat Lunak

Pasal 10 dan 11 PMK 72/2023 mengatur mengenai amortisasi untuk pengeluaran perangkat lunak atau software. Aturan ini mengelompokkan perangkat lunak menjadi dua, yakni program aplikasi khusus dan program aplikasi umum.

Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, atau pekerjaan dan kegiatan usaha tertentu. Program aplikasi khusus diamortisasi dilakukan sesuai dengan masa manfaat kelompok 1 yaitu 4 tahun.

Program aplikasi umum yang dimaksud dalam PMK 72/2023 adalah program yang dipergunakan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer. Untuk biaya pengeluaran aplikasi umum, diakui sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin yang dibebankan sekaligus pada tahun bersangkutan.

Penyusutan dan Amortisasi untuk Bidang Usaha Tertentu

Penyusutan/amortisasi untuk harta yang dimiliki dalam bidang usaha tertentu sebelumnya diatur pada PMK Nomor 249 Tahun 2008. Dalam PMK 72/2023, bidang usaha tertentu terdiri dari bidang usaha kehutanan, bidang usaha perkebunan tanaman keras, dan bidang usaha peternakan. Jenis harta tanaman/ternak (biological asset) dikelompokkan menjadi dua yakni:

  1. yang baru menghasilkan setelah ditanam/dipelihara lebih dari 1 tahun; dan
  2. yang sudah menghasilkan setelah ditanam/dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 tahun.

Untuk tanaman/ternak yang menghasilkan setelah lebih dari 1 tahun, penyusutan dilakukan selama 4 tahun (bidang usaha kehutanan dan perkebunan tanaman keras), dan 2 tahun (bidang peternakan). Untuk ternak yang telah menghasilkan dalam kurun waktu 1 tahun, dapat dibebankan sekaligus atau sampai dengan 4 tahun.

Berikut artikel lengkap mengenai ketentuan penyusutan dan amortisasi untuk tanaman dan hewan ternak sesuai PMK 72/2023.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait